I don't own any of these images...I just found them on the web. If you see a photo of yours that you would like removed, please let me know.


Empat Trik Jitu Hemat Listrik di Rumah

Empat Trik Jitu Hemat Listrik di Rumah

Tagihan listrik merupakan salah satu jenis pengeluaran terbesar yang dibayar oleh pemilik rumah. Apalagi, tarif dasar listrik (TDL) terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Membengkaknya tagihan listrik bulanan bisa diantisipasi dengan melakukan beberapa cara. Berikut ini empat trik jitu untuk menghemat konsumsi listrik di rumah.


Gunakan Lampu Hemat Energi

Konsumsi energi lampu terbilang kecil dibandingkan dengan produk elektronik lain. Tapi bila tidak jeli, penggunaan listrik dari lampu bisa membengkak lantaran banyaknya jumlah titik lampu di dalam satu rumah. Salah satu solusi menekan konsumsi listrik adalah mengganti neon biasa dengan lampu hemat energi.

Ada tiga jenis lampu yang bisa Anda pilih, yaitu Energy Saving Incandescent, Compact Flourescent Lamp (CFL), dan Light Emitting Diode (LED). Ketiga lampu tersebut dipercaya bisa menghemat listrik 25-80 persen.


Pilih Daya Sesuai Kebutuhan

Ada berbagai jenis alat elektronik yang dijual di pasaran. Selain melihat fungsi dan tampilan, jangan lupa untuk mengecek daya listrik yang dikonsumsi. Produk perabotan memasak, misalnya rice cooker, biasanya berdaya 200-300 watt. Sementara itu, televisi dan produk audio visual lain rata-rata menghabiskan listrik sekitar 100-150 watt.

Adapun konsumsi listrik untuk produk seperti oven listrik, microwave, dan AC di atas 500 watt. Perlu diingat, semakin besar daya yang dibutuhkan untuk menyalakan perabot, maka makin besar juga tagihan listrik yang harus Anda bayar.


Ubah Kebiasaan

Mahal atau tidaknya tagihan listrik yang harus dibayar bukan hanya bergantung pada jenis lampu atau perabot yang digunakan, tetapi gaya hidup penghuni rumah. Secara tak sadar, banyak di antara kita yang lupa untuk mencabut kabel charger handphone atau laptop meski baterai sudah terisi penuh.

Walaupun tak terserap secara signifikan, arus listrik tetap tersedot. Karena itu, jangan lupa mematikan semua perangkat termasuk mencabut kabel dari stop kontak setiap selesai menggunakan peranti elektronik.


Desain Rumah Tropis

Selain memilih produk tepat dan mengubah gaya hidup, solusi alternatif untuk menekan tagihan listrik adalah membangun rumah ramah energi. Salah satu caranya adalah membuat desain rumah tropis.

Karakteristik hunian tropis identik dengan banyaknya bukaan di berbagai sudut sehingga sirkulasi udara dan cahaya menjadi baik. Alhasil, pemilik rumah tak perlu menyalakan banyak lampu dan pendingin ruang untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Source : OLX

Pajak Yang Dibayarkan dalam Proses Jual – Beli Properti

Pajak Yang Dibayarkan dalam Proses Jual – Beli Properti


Berikut adalah beberapa pajak yang harus dibayarkan :


1. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Tagihan PBB akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ).

Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan. Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan 6 ( Enam ) bulan setelah SPPT diterbitkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Sebelum Anda membeli properti, ada baiknya cek pembayaran PBB pada terjadinya jual beli telah dibayarkan atau belum. Pembayaran PBB biasanya dibebankan kepada penjual, artinya sebelum dilakukan proses jual – beli, penjual harus melunasi pembayaran atas PBB.



2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB )

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB ) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh perorangan maupun oleh badan.

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak. BPHTB ini dibayarkan oleh pembeli.



3. Pajak Penghasilan ( PPh )

Pajak penghasilan ( PPh ) adalah pajak yag dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dalam jual – beli properti, pajak ini dibebankan kepada pihak penjual properti dengan nilai pembayaran 5% dari nilai transaksi jual – beli yang dilakukan.



4. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa.

Pada proses jual – beli properti PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan 1x ( Satu kali ) saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan.

Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi diatas Rp. 36 juta rupiah. Apabila pembelian properti dilakukan dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui pihak developer.

Apabila pembelian properti dilakukan dari perorangan, maka pembayaran dilakukan sendiri oleh pihak pembeli setelah transaksi selesai dilakukan selambat – lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat – lambatnya  tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual – beli yang terjadi.



5. Bea Balik Nama ( BBN )

Bea Balik Nama ( BBN ) dikenakan kepada pihak pembeli dalam proses balik nama sertifikat atas properti yang dijual – belikan.

Biasanya untuk properti yang dibeli dari pihak developer, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan pembeli tinggal melakukan pembayaran.

Namun, apabila pembelian properti dilakukan dari pihak perorangan, pajak BBN diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa diurus melalui notaris yang membuatkan akta jual – beli.

Besarnya pajak BBN akan berbeda – bea di setiap wilayah, namun secara garis besar nilai rata – rata pajak BBN adalah 2% dari nilai transaksi jual – beli.



6. Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM )

Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM ) hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah.

Properti yang masuk dalam kategori barang mewah adalah properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunan lebih dari Rp. 4 Juta / m2. Nilai PPnBM yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga jual properti dan dibayarkan pada saat transaksi.

PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian properti dari pihak perorangan.

Untuk besarnya nilai pajak akan berbeda setiap daerahnya. Untuk pembayaran pajak – pajak yang terjadi dalam proeses transaksi jual – beli properti dapat dilakukan secara perorangan atau menggunakan jasa notaris.


Source :  URBANINDO


Hosting Gratis
Anda Perlu Pembiayaan Cepat atau Perlu Modal untuk Usaha

© 2015 Bukan Mimpi Properti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks
Bio Hazard Sign